🌹MODUL #05 🌹
Oleh: Ustadzah Amalia Husna Bahar
( uz. Yuyu)
Senin, 13 Maret 2017
👳🏻 NASAB 👳🏻
Pengelolaan Ka’bah akhirnya berakhir pada keturunan Quraisy, yaitu Qushay bin Kilab, bagaimana kelanjutannya hingga sampai kepada Abdul Muthalib...
Peran Qushay dan keturunannya akan diurai dalam nasab Rasulullah Saw.
🍁 NASAB🍁
Nasab dalam hukum Islam merupakan sesuatu yang sangat urgen, nasab merupakan nikmat yang paling besar yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana firman dalam surat al-Furqan ayat 54 yang berbunyi:
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
“Dan dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah tuhanmu yang maha kuasa.”
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa nasab merupakan suatu nikmat yang berasal dari Allah. Hal ini dipahami dari lafaz “fa ja‘alahu nasabaa.” Dan perlu diketahui bahwasanya nasab juga merupakan salah satu dari lima maqasid al-syariah (Tujuan hukum Islam) yaitu :
1. Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Nasab adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pertalian darah, sebagai salah satu akibat dari pernikahan yang sah, atau nikah fasid (Pernikahan yang tidak sah atau terlarang dalam agama), atau syubhat (zina). Nasab merupakan sebuah pengakuan syara’ bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya hubungan nasab. Seperti hukum waris, pernikahan, perwalian dan lain sebagainya.
Seseorang boleh menasabkan dirinya kepada seseorang atau ayahnya apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya, adapun syarat-syaratnya adalah sebagaimana berikut;
1. Seorang anak yang lahir dari seorang perempuan memang benar hasil perbuatannya dengan suaminya.
2. Ketika perempuan hamil, waktunya tidak kurang dari waktu kehamilan pada umumnya.
3. Suami tidak mengingkari anak yang lahir dari istrinya.
Mengetahui nasab (garis keturunan) merupakan salah satu perkara yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan mengetahui nasab, seseorang dapat mengetahui silsilah keluarganya, sehingga dapat menyambung tali silaturahim dengan mereka. Nabi SAW. pernah berpesan, “Pelajarilah nasab kalian sehingga kalian dapat menyambung tali silaturahim dengan kerabat kalian.” Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. mengatakan, “Pelajarilah ilmu nasab, jangan menjadi seperti suku Nabt yang jika salah seorang diantara mereka ditanya tentang asal-usul mereka maka mereka hanya menjawab, “Kami dari desa ini dan itu.” Ibnu Hazm pernah berkata, “Ilmu nasab adalah ilmu yang mulia, karena dengan ilmu tersebut dapat saling mengenal antara manusia.” Dan masih banyak lagi ulama yang berbicara mengenai urgensi ilmu nasab dan mengetahui silsilah keturunan.
Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan dari Watsilah bin al-Asqa’, Rasulullah saw. bersabda, “Termasuk kedustaan terbesar adalah menisbatkan seseorang kepada selain ayahnya…” (HR. Bukhari). Dari Abu Dzar r.a. bahwa ia pernah mendengar Nabi SAW. bersabda, “Tidaklah seseorang itu memanggil orang lain dengan nama selain ayahnya melainkan ia telah kufur kepada Allah.” (HR. Bukhari). Dari Sa’ad bin Abi Waqash, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa mengklaim nasab ke selain ayahnya padahal ia mengetahui akan hal itu, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari)
Komentar
Posting Komentar